REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan meminta agar wajib pajak yang memiliki harta tak tercatat di Singapura tidak khawatir atas isu yang berkembang belakangan bahwa akan ada pelaporan oleh pihak bank kepada kepolisian Singapura. Hal ini menyusul ketakutan perbankan di Singapura atas kemungkinan kehilangan nasabah besar yang selama ini mengendapkan uang mereka di sana.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah Singapura. Bahkan tren kenaikan peserta amnesti pajak menunjukkan bahwa jumlah uang repatriasi terbesar dari Singapura.
"Saya tidak dapatkan hard evidence. Buktinya apa? Artinya ada orang Indonesia simpan uang di Singapura dan bilang ada kemungkinan money laundring? Saya belum dapat info itu dari pemerintah Singapura," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (15/9).
Ken mengaku tidak khawatir isu yang berkembang saat ini akan membuat peserta amnesti pajak khususnya yang memiliki harta tak terdaftar di Singapura akan mundur perlahan. Terlebih, kebijakan amnesti pajak pada dasarnya tidak mengenal asal harta. Sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, penegak hukum tidak akan mendapat akses atas data amnesti pajak, kecuali peserta amnesti pajak sendiri yang mengizinkannya.
"Kecuali yang bersangkutan yang berikan. Hak data dari amnesti pajak tidak dapat digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana lain, kecuali yang bersangkutan memberikan," ujar Ken.
Reuters menulis tiga bank swasta di Singapura melaporkan data nasabah yang mengikuti amnesti pajak kepada kepolisian. Tiga bank swasta itu beralasan langkah ini untuk mengantisipasi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
Baca: Bank Singapura Polisikan WNI yang Ikut Amnesti Pajak