Kamis 15 Sep 2016 21:38 WIB

Bank Singapura Polisikan WNI yang Ikut Amnesti Pajak

Rep: Lintar Satria/ Red: Budi Raharjo
Singapura
Foto: Youtube
Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Tiga bank swasta di Singapura bersama kepolisian setempat akan membuka daftar nama nasabah mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia. Mereka menyatakan pergerakan dana tersebut merusak program pengampunan pajak dan merusak bisnis perbankan di negeri mereka karena mereka mempunyai banyak klien besar asal Indonesia.

Commercial Affairs Department Singapura (CAD), satuan polisi yang berhubungan dengan kejahatan keuangan, mengatakan, tahun lalu bank-bank swasta ini mengajukan laporan setiap kali klien mereka ikut ambil bagian dalam amnesti pajak.

"Saat klien memberitahu Anda dia berpartisipasi dalam amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset Anda tidak sesuai, sehingga Anda harus melaporkan kepada pihak berwenang," kata seorang eksekutif senior di sebuah perusahaan wealth management yang berbasis di Singapura, Jumat (15/9) seperti ditulis reuters.

"Kami mengajukan STR (suspicius transaction report) dan berharap bank lain melakukannya juga," kata salah satu bankir swasta senior. "Bank telah mengajukan STR," kata sumber perbankan lain.

Setelah perlawanan dari bank-bank tersebut terhadap program amnesti pajak di Indonesia, karena mereka khawatir akan kehilangan klien, Otoritas Moneter Singapura (MAS) juga menyatakan sedang mencari cara agar uang orang-orang kaya Indonesia tetap berada di Singapura.

"Bank wajib mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) untuk mengajukan laporan transaksi yang mencurigakan (STR) saat menangani kasus amnesti pajak, mirip dengan praktek di yurisdiksi lain," kata sumber tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement