Kamis 15 Sep 2016 12:52 WIB

Ini Harga Acuan 7 Komoditas Pangan dari Pemerintah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Daging sapi (ilustrasi)
Daging sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 63/M-DAG/ PER/9/2016 mengenai Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dalam Permendag ini, Kemendag telah menetapkan harga acuan pembelian di petani (HPP) dan harga acuan penjualan di konsumen (HPK) untuk tujuh komoditas pangan per Kilogram (kg). Komoditas ini terdiri dari beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, serta daging sapi dan kerbau.

Untuk beras, pemerintah menetapkan harga HPP gabah kering panen Rp ‎3.700, harga gabah basah Rp 4.600,  dan beras Rp 7.300. Sedangkan HPK beras maksimal Rp 9.500. Komoditas jagung terbagi menjadi lima yaitu jagung dengan kadar air 15 persen Rp 3.150, kadar air 20 persen Rp 3.050, kadar air 25 persen Rp 2.850, kadar air 30 persen Rp 2.750, kadar air 35 persen Rp 2.500. Sementara HPK jagung hanya ada untuk jagung dengan kadar air 15 persen yaitu Rp 3.650-3.750.

HPP kedelai lokal berada di harga Rp 8.500, kedelai impor Rp 6.550. Untuk HPK‎ kedelai lokal Rp 9.200, dan kedelai impor Rp 6.800. HPP gula dasar Rp 9.100‎, gula lelang Rp 11 ribu, sementara HPK gula lelang Rp 13 ribu.

Bawang merah terdiri dari tiga HPP yakni bawang merah konde basah Rp 15.000, konde askip Rp 18.300, dan Rogol Askip Rp 22.500. Untuk HPK Rp 32 ribu.  Untuk HPP cabai merah keriting Rp 15 ribu, cabai merah besar Rp 15 ribu, dan cabai rawit merah Rp 17 ribu. Sementara  HPK cabai merah keriting Rp 28.500, cabai merah besar Rp 28.500, dan Cabai rawit merah Rp 29 ribu.

Berbeda dengan enam komoditas lain, khusus untuk daging sapi dan daging kerbau, Kemendag tidak memasukan HPP, Kemendag hanya memasukan HPK. Untuk daging sapi segar bagian paha depan akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp 98 ribu, paha belakang Rp 105 ribu, sandung lamur Rp 80 ribu, dan tetelan Rp 50 ribu. Sedangkan untuk daging sapi beku pemerintah akan menjual dengan harga Rp 80 ribu. Harga daging kerbau beku yang saat ini banyak didatangkan akan dijual dengan harga Rp 65 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement