Rabu 14 Sep 2016 20:11 WIB

BTN Optimistis Bisa Percepat Realisasi KPR

BTN
BTN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis implementasi paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dikeluarkan pemerintah akan mempercepat realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 50-60 PERSN. Bahkan, perseroan meyakini jika peraturan pemerintahnya sudah keluar, target realisasi KPR sebanyak 570 ribu unit tahun ini bisa terlampaui.

“Kami sangat mendukung paket kebijakan ekonomi ke-13 ini yang bisa mempercepat pembangunan program sejuta rumah. Jika ini bisa diimplementasikan secepatnya juga akan mengurangi backlog yang saat ini mencapai 13 juta unit,” ujar Direktur Utama BTN Maryono usai menjadi Dosen Tamu pada kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9).

Maryono mengatakan, hingga Agustus 2016 realisasi KPR sudah mencapai 400 ribu unit, dengan nilai yang sudah cair sebesar Rp 32 triliun. Target akhir tahun sebanyak 570 ribu unit dengan implementasi kebijakan ini, menurut dia, akan sangat mudah terlampaui, mengingat selama ini permasalahan dalam pembangunan rumah adalah penyediaan lahan dan perizinan.

Maryono mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi ke-13 yang akan memangkas masalah perizinan  membuat sektor properti kembali bergairah lebih tinggi lagi. Apalagi, diharapkan pemangkasan perizinan tersebut bisa membuat harga rumah lebih murah. 

Hal ini, lanjut dia, akan membuat permintaan rumah semakin meningkat, sehingga pengembang akan lebih banyak lagi membangun perumahan. “Kuartal dua tahun ini, rumah nonsubsidi sudah mulai menggeliat. Ditambah paket kebijakan 13 ini akan lebih mendorong lagi permintaan rumah makin besar,” tambahnya.

Menurut Maryono, permintaan rumah yang tinggi saat ini juga didorong oleh relaksasi aturan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka (down payment) atau loan to value (LTV) dari 20 persen menjadi sekitar 15 persen. Selain itu, perbankan saat ini juga sudah banyak yang menerapkan suku bunga KPR single digit untuk nasabah baru. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement