Rabu 14 Sep 2016 16:18 WIB

Penurunan Bunga Penjaminan LPS Cerminkan Perbaikan Likuiditas Bank

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Bank BCA David Sumual mengatakan, penurunan suku bunga LPS sebenarnya mengikuti kondisi suku bunga perbankan secara umum. Apabila kondisi likuiditas perbankan secara keseluruhan membaik dan suku bunga deposit turun maka LPS juga akan ikut menurunkan suku bunga penjaminnya.

"Jadi sebenernya penurunan suku bunga tersebut merupakan konsekuensi saja dari likuiditas domestik yang ada perbaikan," ujar David kepada Republika.co.id, Rabu (14/9).

Dengan penurunan suku bunga penjaminan, kata dia, maka akan menimbulkan dampak ke penurunan suku bunga pinjaman atau kredit. Dampak lain yakni dapat mengurangi risiko kenaikan Nonperforming Loan (NPL) secara keseluruhan. David mengatakan, sejauh ini NPL secara umum berada di bawah tiga persen dan dinilai cukup baik.

Apabila nantinya kondisi kredit membaik, maka otomatis akan mempengaruhi kesehatan dan juga memberikan perbaikan kredit perbankan. Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan bahwa tingkat bunga Penjaminan periode 15 September-15 Januari 2017 untuk bank umum turun sebesar 50 bps. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing tidak berubah.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang dilakukan pada 9 September 2016. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen dan dalam bentuk valas 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di badan perkreditan rakyat sebesar 8,75 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement