REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan periode pertama amnesti pajak dengan tarif dua persen tidak akan diperpanjang. Wajib pajak yang ingin mendapat tarif paling rendah harus ikut amnesti pajak sebelum 30 September mendatang.
Sri menjelaskan, posisinya sebagai menteri tidak bisa menganulir ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Amnesti Pajak. Sekalipun kebijakan ini harus dilakukan, maka pemerintah harus melalui amandemen UU.
Hingga saat ini, Kemenkeu masih mengikuti ketentuan bahwa periode pertama pengampunan pajak dikenai tarif dua persen, periode kedua hingga 31 Desember tahun ini dikenai tarif tiga persen, dan periode ketiga hingga 31 Maret 2017 dikenai tarif lima persen. "Jadi ruang untuk bergerak di situ sama sekali tidak ada," ujar Sri di Komisi XI, Kamis (8/9).
Di sisi lain, Sri mengaku akan mengupayakan kemudahan lain untuk peserta amnesti pajak antara lain kemudahan untuk mengisi formulir. Namun, ia menegaskan bahwa peserta amnesti pajak tetap harus mengikuti periodesasi tarif. Hanya UMKM yang boleh mengikuti amnesti pajak tanpa terikat aturan periodesasi tarif.