Selasa 06 Sep 2016 19:28 WIB

Ini Alasan Pemerintah tak Pangkas Anggaran DPR

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Gedung Kementerian Keuangan.
Foto: Republika/Wihdan H
Gedung Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunto Wibowo Widarto menjelaskan alasan penghematan anggaran yang tak menyentuh lembaga legislatif. Penghematan anggaran kali ini memang difokuskan untuk lembaga eksekutif dan yudikatif. 

Lembaga legislatif terbebas dari penghematan anggaran agar parlemen bisa secara akurat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. "Penghematan kali ini kebijakannya seperti itu, supaya lembaga tersebut (MPR, DPR, DPD) tetap bisa maksimal mengawasi lembaga eksekutif," ujar Kunta, Selasa (6/9). 

Sedangkan apabila kondisi ekonomi semakin sulit dan menekan postur anggaran negara, maka pemerintah  menyiapkan beberapa opsi untuk menyelamatkan keuangan negara. Melihat proyeksi melesetnya penerimaan negara sebesar Rp 219 triliun, Kunta melanjutkan, Kementerian Keuangan selalu memonitor penerimaan pajak dan nonpajak, termasuk belanja pusat dan daerah. 

Sejumlah opsi yang disiapkan termasuk melebarkan defisit mendekati tiga persen dan penundaan belanja yang digeser ke 2017. "Ini alternatif yang akan kita lakukan untuk melihat kemungkinan outlook 2016," ujar dia. 

Tapi tidak menutup kemungkinan shortfall bisa lebih kecil dari Rp 219 triliun sehingga pemerintah tak perlu menunda pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Sejauh ini, Kemenkeu tetap memegang outlook dengan defisit 2,5 persen, shortfall Rp 219 triliun, dan belanja sebesar Rp 137 triliun," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement