Selasa 06 Sep 2016 18:45 WIB

62 Konglomerat Ajukan Pengampunan Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
sosialisasi pengampunan pajak
Foto: setkab.go.id
sosialisasi pengampunan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 62 wajib pajak besar yang sudah mengajukan surat pernyataan harta (SPH) untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepala Kantor Wilayah WP Besar Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menambahkan, dari angka tersebut sudah ada 39 konglomerat yang sudah mendapatkan surat keputusan pengampuan pajak (SKPP). Artinya, mereka sudah mendapat pengampunan pajak.

Ia menyebukan, nilai harta yang dilaporkan oleh 62 wajib pajak besar tersebut mencapai Rp 41,19 triliun dengan uang tebusan mencapai Rp 902 miliar. Ia yakin jumlah konglomerat yang akan mengikuti pengampunan pajak akan terus bertambah, terlebih setelah ada dua wajib pajak besar yang secara terbuka menyerahkan SPH pekan lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi menyebutkan telah membentuk tim kerja khusus untuk melakukan pendekatan kepada para wajib pajak besar. Setiap hari, lanjutnya, petugas pajak pasti menelepon para wajib pajak untuk mengingatkan tentang program pengampunan pajak. Hingga kini, tutur dia, sudah terlihat para wajib pajak besar tertarik ikut pengampunan pajak.

Ia pun menolak untuk mengungkapkan nama-nama konglomerat tersebut. "Kecuali yang bersangkutan mendeklarasi sendiri seperti yang kemarin itu ya (Sofyan Wanandi dan James Riyadi)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement