Selasa 06 Sep 2016 17:07 WIB

Asing Diizinkan Persiapkan Kilang Bontang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Suasana kilang minyak Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Rabu (11/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana kilang minyak Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mengubah ketentuan pelaksanaan fasilitas proyek kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur. Proyek kilang yang skema pembangunannya dilakukan melalui Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) ini akan dibantu oleh lembaga internasional yang terikat dengan pemerintah untuk menyusun studi kelayakan atau FS (feasibility study) hingga persiapan dokumen tender proyek, untuk selanjutkan dimitrakan. 

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 129/PMK.08/2016 Tanggal 23 Agustus 2016 Tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265lPMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan bahwa melalui skema KPBU, maka Kementerian Keuangan diharuskan memberikan fasilitas persiapan pelaksanaan proyek. Penyiapan fasilitas pelaksanaan proyek ini mencakup pelaksanaan pra-studi kelayakan, studi kelayakan, hingga dokumen siap tender. 

Sementara proyek kilang minyak di Bontang, kata Robert, merupakan salah satu proyek pemerintah yang akan dimitrakan dengan swasta (KPBU/PPP) yang sebelum ditenderkan perlu disusun paket spesifikasi proyeknya. Selain spesifikasi proyek yang dibutuhkan, paket dokumen rancangan proyek kilang Bontang tersebut juga akan memasukkan fasilitas penjaminan dan kebutuhan biaya konsesi yang diperlukan. 

"Akhirnya kami sepakati bahwa kami perkenankan lembaga internasional untuk buat persiapan, plan pembangunan proyek ini. Kami izinkan ada lembaga internasional untuk buat FS dan dokumen tender sehingga bia ditenderkan dalam sekma PPP. Setelah itu ada pemenang, konsorsium atau apa. Ini bicarakan tentang persiapkan pembangunanya. Jadi bukan soal pembangunannya namun lebih kepada persiapan," ujar Robert di Kementerian Keuangan, Selasa (6/9).

Seperti diketahui, berdasarkan Perpres 146/2015, pembangunan kilang minyak dapat dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha. Apabila dilakukan oleh pemerintah, pembangunan kilang minyak dapat dilaksanakan melaiui skema KPBU atau penugasan BUMN. 

Untuk pembangunan kilang minyak dengan skema KPBU, Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK dimana PT Pertamina dapat memperoleh fasilitas penyiapan proyek atau pendampingan transaksi. Pelaksaan fasilitas ini, lanjut Robert, dapat dibantu oleh Lembaga lnternasional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement