REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah merilis data terbaru terkait tindak lanjut program pengampunan pajak yang sudah berjalan sejak Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteadi mengungkapkan, hingga 5 September 2016 Rp 223,89 triliun harta yang dideklarasikan dengan Rp 4,78 triliun uang tebusan. Angka ini didapat dari 31.322 wajib pajak yang mengajukan surat pernyataan harta.
Dari raihan harta deklarasi tersebut, Rp 166,15 triliun didapat dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan Rp 25,94 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM. Ken menyebutkan, harta deklarasi tertinggi didapat di Singapura dengan angka Rp 36,7 tiliun. Sebanyak Rp 6,2 triliun harta di antaranya direpatriasi kembali ke Indonesia.
Peringkat kedua negara dengan harta deklarasi terbanyak adalah Australia dengan angka Rp 2,5 triliun dengan harta repatriasi sebesar Rp 124 miliar. Sementara urutan selanjutnya ditemapti oleh Swiss dengan harta repatriasi Rp 677 miliar, Amerika Serikat Rp 86,2 miliar, dan British Virgin Island dengan harta repatriasi sebesar Rp 32 miliar.
"Dengan demikian, sejauh ini mayoritas peserta amnesti pajak adalah WP orang Pribadi non-UMKM dengan rata-rata deklarasi harta Rp 10,56 miliar dan uang tebusan Rp 259 juta," kata Ken di kementerian Keuangan, Selasa (6/9).
Selain itu, pemerintah mencatat apabila ditinjau dari jenis usaha, sebanyak 86,74 persen dari jumlah deklarasi harta atau Rp 194,21 triliun. Jumlah ini berasal dari tiga sektor usaha yakni kegiatan usaha lainnya sebesar Rp 137,t triliun atas 14.332 wajib pajak, perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 43,59 triliun dari 10.313 wajib pajak, dan sisanya industri pengolahan sebesar Rp 12,85 triliun dari 1.406 wajib pajak.
Secara rata-rata, lanjut Ken, jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang diajukan meningkat dari 25 SPH per hari di Juli 2016 menjadi 705 per hari di Agustus 2016.