REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping untuk produk impor Steel Wire Rods (SWR) asal Cina, yang diduga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.
"Penyelidikan Anti Dumping terhadap impor produk SWR dari RRT dimulai pada 31 Agustus 2016," kata Ketua KADI Ernawati, dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat (2/9).
Ernawati mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Ispat Indo dan PT The Master Steel MFc yang mewakili industri dalam negeri untuk produk SWR. Produk impor asal Cina yang tengah diselidiki untuk anti dumping tersebut memiliki nomor pos tarif 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.
Hasil analisis KADI menyatakan bahwa terdapat impor SWR yang diduga dumping dan mengakibatkan kerugian material yang dialami pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk SWR yang diduga dumping tersebut. Total impor SWR Indonesia pada tahun 2015 sebesar 591.061 ton. Dari jumlah tersebut, sebesar 502.274 ton atau 85 persen dari total impor berasal dari Cina.
Ernawati mengatakan penyelidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Semua pihak yang berkepentingan baik untuk industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari negara yang dituduh, diberikan kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau pengajuan dengar pendapat yang berkaitan dengan penyelidikan secara tertulis kepada KADI.