REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat menyusun regulasi yang secara khusus akan mengatur operasional industri teknologi keuangan atau financial technology (fintech).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, aturan yang akan dirilis oleh OJK lebih kepada upaya untuk manajemen risiko bisnis oleh fintech sekaligus langkah-langkah perlindungan konsumen.
Muliaman menekankan kepada pelaku industri fintech agar transparan kepada konsumen mengenai risiko bisnis kepada konsumen. Alasannya, kerap kali pelaku industri tidak terbuka untuk secara gamblang memberi tahu konsumen sejauh mana risiko yang ada di industri fintech.
"Karena pada umumnya seperti peer to peer lending kan konsumen tidak banyak tahu mengenai calon yang akan dia biayai. Banyak menyerahkan sistem skoring yang ada di masing-masing sistem fintech atau start up sendiri, ini saya pikri ada disclaimer, bunyinya seperti apa nanti saya kira menyusul," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/8).
Seperti diketahui, awal pekan ini OJK menjanjikan akan segera menyelesaikan regulasi yang mengatur industri fintech. Aturan ini dipastikan akan segera terbit pada akhir 2016.