REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, judicial review atau uji materi terhadap UU Pengampunan Pajak merupakan hak konstitusional masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak mempermasalahkan adanya gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak.
Darmin menegaskan, pemerintah siap menghadapi gugatan. "Kalau ada sidang, pasti pemerintah akan hadir," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8).
Meski begitu, kata Darmin, pemerintah tak lantas buru-buru melakukan persiapan terhadap materi dari para penggugat pengampunan pajak. "Ini kan baru berita saja. Apakah buru-buru menyiapkan? Tentu kita masih lihat terlebih dahulu," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyatakan ingin menggugat UU tax amnesty. Salah satunya adalah PP Muhammadiyah. Pengajuan judicial review tax amnesty ini merupakan hasil dari rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Rakernas berlangsung pada 26-28 Agustus 2016.
Baca juga: Pemerintah Klaim Amnesti Pajak Perbaiki Sistem Perpajakan