Jumat 26 Aug 2016 07:24 WIB

Dirjen Pajak Mengaku tidak Punya Data Panama Papers

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
Dokumen Panama Papers.
Foto: confidencial
Dokumen Panama Papers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI meminta kebenaran apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data Panama Papers seperti yang disebutkan beberapa waktu lalu. Pertanyaan ini dilontarkan karena DPR melihat bahwa penerimaan tax amnesty dalam satu bulan lebih sejak diberlakukan masih kurang maksimal.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa DJP tidak memiliki data dari Panama Papers. Pihaknya hanya memiliki data wajib pajak yang memiliki nilai pajak besar.

"Saya bilang gak punya (data Panama Papers). Kalau selain data itu saya punya," kata Ken di gedung DPR, Kamis (25/8), malam.

‎Namun untuk data wajib pajak, Ken memastikan bahwa pihaknya memiliki data tersebut. Data inilah yang akan digunakan DJP untuk memaksimalkan program tax amnesty jika memang banyak wajib pajak yang masih menghindar saat program tax amnesty diberlakukan.

Ken juga menyebut bahwa wajib pajak besar yang datanya telah dimiliki DJP masih belum ada yang mengikutsertakan diri dalam tax amnesty. Tapi wajib pajak ini sudah memastikan bakal ikut tax amnesty. "Belum ada yang ikut tapi mereka sudah berjanji," ungkap Ken.

Dia juga meyakini, tax amnesty bisa berjalan lebih cepat pada bulan September. Sebab, September merupakan bulan terakhir untuk tax amnesty dengan nilai pajak terkecil baik deklarasi maupun repatriasi.

Sebelumnya, DJP mengumumkan bahwa dari 1.038 data Panama Papers terdapat 889 WP orang Indonesia yang sesuai dengan data DJP. Dengan data tersebut pun, ada kemungkinan WP yang masuk Panama Papers tersebut untuk mendapatkan tax amnesty. Semua WP bisa mendapatkan kebijakan pengampunan pajak, termasuk WP yang ada di Panama Papers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement