Senin 22 Aug 2016 16:19 WIB

Pemerintah akan Dengarkan Petani dan Buruh Tentukan Harga Rokok

Red: Nur Aini
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan besaran kenaikan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok terbaru masih mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum diputuskan mengenai ketetapan harganya.

"Faktor yang mempengaruhi kan banyak, terutama yang concern terhadap kesehatan kita dengarkan kemudian yang concern terhadap petani tembakau dan cengkeh juga mesti harus kita dengarkan, kepada buruh-buruh yang bekerja, dan faktor lain misalnya pengaruh kenaikan harga terhadap inflasi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Heru menekankan saat ini pembahasan kenaikan harga jual rokok masih pada fase koordinasi dan komunikasi antara kementerian/lembaga, organisasi pemerhati kesehatan, asosiasi pabrikan rokok, dan kementerian terkait meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Heru menjelaskan pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap isu kesehatan dengan mengurangi produksi rokok, namun di lain pihak pemerintah juga memperhatikan petani tembakau dan cengkeh, industri rokok, distributor, pedagang, dan masyarakat.

"Ada petani, kemudian industri rokok, distributor-distributor, pedagang-pedagang, dan masyarakat itu sendiri. Jumlahnya kalau di total dari supply chain itu tadi sekitar hampir enam juta orang sehingga kita harus memperhatikan dua hal itu," kata dia.

Heru menyatakan bahwa pemerintah harus berada di tengah-tengah antara peduli dengan kesehatan masyarakat dengan menurunkan produksi rokok dan pada rantai distribusi rokok. Dilihat dari histori kenaikan harga rokok, kata Heru, memang selalu naik setiap tahunnya. "Tahun kemarin (naiknya) 11 sekian persen. Kalau (harga rokok menjadi) Rp 50 ribu itu naiknya sekitar 365 persen," kata Heru diiringi tawa kecil menanggapi pertanyaan mengenai kepastian harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

Namun dia menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menetapkan harga rokok terbaru. Dia menjelaskan kenaikan harga rokok terbaru biasanya setiap 1 Januari di tahun berikutnya dengan pengumuman kenaikan harga tiga bulan sebelumnya. Heru memperkirakan pengumuman kenaikan harga rokok dipublikasikan pada akhir September 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement