Senin 22 Aug 2016 15:30 WIB

Politikus PKS: Harga Rokok Terlalu Murah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.
Foto: AAP
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat DPP PKS Fahmi Alaydroes mengatakan, perlu ada political will yang kuat dan serius dari pemerintah untuk melindungi bangsa Indonesia dari bahaya rokok. Ia pun setuju jika cukai rokok dinaikkan sampai pada level yang paling tinggi.

Menurut Fahmi, sekarang harga rokok di pasaran relatif murah. Satu bungkus hanya belasan ribu rupiah.  "Satu batang seharga permen. Harga tersebut menjadikan semua orang dapat membelinya, termasuk anak-anak," ujar Fahmi, Senin (22/8).

Ia berharap dengan kenaikan harga rokok maka tingkat konsumsi rokok akan terbatas, terutama bagi anak-anak. Dengan menaikkan harga rokok sampai puluhan ribu sebungkus diharapkan akan membatasi tingkat konsumsi, terutama bagi anak-anak.

"Harus ada kebijakan dan regulasi yang mengatur dan mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi rokok. Harus ada political will yang kuat dan serius dari pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, bila peredaran komoditas rokok tidak dikendalikan, maka akan menjadi beban tersendiri bagi negara. Bila tidak dikendalikan, rokok akan menjadikan bangsa kita rawan dihinggapi penyakit-penyakit yang berbahaya.

Baca juga, Kepala BKKBN Dukung Harga Rokok Naik.

"Biaya rehabilitasi kesehatan akan menjadi beban yang sangat besar dan memberatkan. Makanya kami juga mendukung adanya wacana menaikkan cukai rokok karena selama ini harga rokok yang tergolong murah mudah diakses segala kalangan, terutama anak-anak," ujar Fahmi.

Kebijakan menaikan harga rokok ini seharusnya dipandang sebagai upaya pengendalian tingkat konsumsi. Jangan dijadikan instrumen peningkatan pendapatan negara karena pada prinsipnya, rokok itu sebaiknya ditiadakan.

Negara, lanjutnya, harus melindungi rakyatnya dari bahaya rokok, baik perokok aktif, apalagi bagi perokok pasif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement