Ahad 21 Aug 2016 22:37 WIB

Program Sejuta Rumah Masih Terganjal Masalah Perizinan dan Pertanahan

Pekerja mengerjakan proyek pembangunan rumah bersubsidi tipe 22 dan 36 di salah satu perumahan di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pekerja mengerjakan proyek pembangunan rumah bersubsidi tipe 22 dan 36 di salah satu perumahan di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah perijinan dan pertanahan masih menjadi persoalan serius dalam bisnis properti. Hal itu memicu ketidakpastian bagi para pengembang, karena  mengandalkan modal usaha dari perbankan yang membutuhkan kepastian, serta adanya gejolak harga jual bangunan yang memberatkan konsumen.

Padahal kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat telah menargetkan untuk membangun 700 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 300 ribu mabgi Non MBR sebagai bagian dai target sejuta rumah pada tahun 2016 ini. 

Menurut Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (19/8). Pihaknya juga telah melakukan pembicaraan masalah ini dengan sejumlah pemangku kepentingan di pemerintahan, termasuk wakil presiden. Mereka semua telah setuju untuk memangkas perizinan dan proses penyelesainnya kurang dari 100 hari." Pengembang juga harus membayar bunga kredit bank yang tidak ringan," katanya. 

Masalah perijinan itu diakuinya menyangkut kepentingan Pemda setempat karena mereka yang mengetahui masalah peruntukan lahan dan pengembangan wilayah setempat. Termasuk di dalamnya jaminan akses menuju lokasi perumahan yang akan dibangun. Masalah peraturan daerah yang terkadang kurang mendukung iklim investasi di bisnis properti. Karena itu aturan daerah hendaknya sejalan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Sedangkan untuk masalah pengadaan lahan, Maurin mengakui tidaklah mudah. Namun, keberadaan lembaga manajemen aset negara (LMAN) yang berada di bawah kementerian Keuangan, patut dilibatkan lebih jauh karena selama ini LMAN belum dilibatkan dalam menyelesaikan lahan perumahan. Selain itu keberadaan peran Perumnas juga perlu ditingkatkan sebagai bank tanah yang memiliki aset diberbagai tempat. 

Maurin juga menyinggung masalah KPR mikro yang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan informal. Secara finansial penghasilan mereka tidak memungkinkan untuk mengajukan kredit perumahan ke bank. Namun, dengan skema KPR mikro pemerintah akan membantu mewujudkan tabungan perumahan bagi MBR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement