Kamis 18 Aug 2016 17:35 WIB

Kemenhub: Jonan Sudah Keluarkan Semua Izin Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Achmad Syalaby
Petugas sedang meratakan tanah di lokasi ground breaking Kereta Api Cepat, Jakarta-Bandung di Ciwalini Kabupaten Bandung.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Petugas sedang meratakan tanah di lokasi ground breaking Kereta Api Cepat, Jakarta-Bandung di Ciwalini Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan izin pembangunan keseluruhan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 Km. Sebelumnya, Kemenhub hanya menerbitkan izin pembangunan lima km pada Km 95 sampai Km 100.

Staf Khusus Menhub Dewa Made Sastrawan mengatakan, hal ini sudah diutarakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat di Palembang hari ini. "Izin pada 18 Juli sudah dikeluarkan, keseluruhan," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (18/8).

Ia menegaskan, izin pembangunan dikeluarkan oleh Mantan Menhub Ignasius Jonan. "Dalam hal ini, yang harus kita catat, 18 Juli pada saat kementerian masih dipimpin Pak Jonan. Jadi boleh dikatakan bahwa izin sudah dikeluarkan pada saat Pak Jonan masih menjabat," lanjutnya.

Dengan dikeluarkannya izin pembangunan, maka PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) dapat  melanjutkan konstruksi. Kendati, masih ada sejumlah hal yang harus dilengkapi. Kelengkapan ini, ia katakan, sedang dalam proses. 

"Kelengkapan sedang diproses dan mudah-mudahan dalam waktu secepatnya bisa dikeluarkan. Bukan syarat, tapi beberapa teknis detail yang harus dilengkapi dulu," katanya menambahkan.

(Baca: Pembangunan Infrastruktur Kereta Cepat Dimulai Pekan Depan).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement