Jumat 12 Aug 2016 19:10 WIB

Kementerian BUMN Usulkan Pembentukan 6 Perusahaan Holding

Red: Nur Aini
Menteri BUMN Rini Soemarno
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Menteri BUMN Rini Soemarno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian BUMN mengusulkan pembentukan enam perusahaan induk atau holding BUMN yang ditujukan memberi dampak signifikan kepada perekonomian seperti mendorong pembangunan infrastruktur.

"Sekarang yang kami usulkan ada enam holding BUMN," kata Menteri BUMN Rini Soemarno dalam konferensi pers bersama Seskab Pramono Anung usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (12/8).

Rini menyebutkan enam holding BUMN itu adalah pertama, holding BUMN Pertambangan dengan induk perusahaan PT Inalum. Kedua, holding BUMN Energi dengan induk perusahaan PT Pertamina. Ketiga, holding BUMN Perumahan dengan induk perusahaan Perumnas dengan anak perusahaan antara lain PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya.

Keempat, holding BUMN infrastruktur, terutama jalan tol dengan holdingnya adalah PT Hutama Karya. "Syarat perusahaan holding adalah yang 100 persen milik negara," katanya. Selain itu, pemilikan saham pada anak perusahaan oleh pemerintah tidak boleh kurang dari 51 persen dan ada saham seri A sehingga negara tetap mimiliki kontrol atas perusahaan itu.

Kelima, holding BUMN jasa keuangan dengan induk perusahaan PT Danareksa. "Nantinya direksi akan berubah karena harus mampu mengelola perusahaan sektor jasa keuangan," katanya. Keenam, holding BUMN pangan dengan induk perusahaan Perum Bulog, dan anak perusahaan PT Sang Hyang Sri, Pertani, dan lainnya.

Rini mengatakan dengan pembentukan holding diharapkan BUMN dapat melakukan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air tanpa mengganggu APBN. "Ini penekanan Presiden. Untuk itu kita harus punya infrastruktur yang kuat. Presiden tekankan holdingisasi ini berdasar pasal 33 UUD 1945," katanya.

Menurut dia, Presiden juga menekankan aspek kerakyatan tetap diperhatikan. Misalnya, kalau nanti ada tambang rakyat, bagaimana BUMN menggkordinaskan sehingga rakyat tetap dapat beraktivitas bersama BUMN. Ia menyebutkan proses pembentukan holding BUMN hingga saat ini masih berproses. "Kami terus melakukan harmonisasi aturan dan komunikasi dengan lembaga negara lainnya," katanya.

Sementara itu Seskab Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi minta Seskab dan Menko Perekonomian melakukan sinkronisasi peraturan. "Jangan sampai pembentukan Holding nanti membuat seseorang yang menjadi manajemen diholding karena peraturannya belum disiapkan dengan baik, menjadi persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Menurut dia, pemerintah akan duduk bersama dengan BPK dan DPR, supaya proses pembentukan holding BUMN itu dapat terselesaikan. "Pembentukan holding BUMN ini mengacu pada UUD 1945 pasal 33 sehingga semangat kerakyatan tercermin dalam pembentukan holding BUMN ini," kata Pramono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement