REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara seri Sukuk Tabungan ST-001 pada akhir Agustus mendatang. Instrumen investasi ini akan dilepas dengan minimum pemesanan Rp 2 juta dan maksimum pemesanan Rp 5 miliar.
Mengenai pembeliannya, Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dian Handayani menjelaskan, investor dapat memesan Sukuk Tabungan selama dua minggu periode penawaran, yaitu mulai 22 Agustus 2016 hingga 2 September 2016.
Setelah periode penawaran selesai dan penjatahan telah dilakukan pada 5 September 2016, pemerintah akan melakukan penetapan jumlah investor yang dapat berinvestasi di instrumen ini.
Selanjutnya, pada 8 September 2016, akan dilakukan pengembalian dana yang tidak mendapat penjatahan. Masa pengembalian dana yaitu maksimal tiga hari kerja setelah penjatahan.
Kemudian pada tanggal 19 September 2016, akan dilakukan konfirmasi kepemilikan. "Untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat, investor dapat segera menghubungi Agen Penjual Sukuk Tabungan mulai sekarang," kata Dian.
Adapun Agen Penjual Sukuk Tabungan ST 001 terdiri dari 20 bank dan 6 perusahaan efek.
Bank:
1. Bank Mandiri
2. Bank BRI
3. Bank BNI
4. Bank Syariah Mandiri
5. Bank Muamalat Indonesia
6. Bank BRISyariah
7. Bank OCBC NISP
8. HSBC
10. CIMB Niaga
11. Bank BCA
12. Bank Permata
13. Bank Panin
14. Bank Maybank Indonesia
15. Bank ANZ Indonesia
16. Bank DBS Indonesia
17. Standard Chartered Bank
18. Citibank NA
19. Bank Danamon Indonesia
20. Bank Mega
Perusahaan Efek:
1. Danareksa Sekuritas
2. Trimegah Securities
3. MNC Securities
4. Sucorinvest Central Gani
5. Bahana Securities
6. Mega Capital Indonesia