REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Direktur Utama PT Banda Aceh, Busra Abdullah mengatakan bank yang dipimpinnya sudah mengantongi izin prinsip perbankan syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sudah mengantongi izin prinsip. Nantinya, setelah mendapat izin operasional, maka Bank Aceh dikonversi Bank Aceh Syariah," ujarnya, di Banda Aceh, Sabtu (6/8).
Kendati sudah mengantongi izin prinsip, kata Busra, namun operasional Bank Aceh masih konvensional. Bank Aceh mulai beroperasi secara syariah setelah ada izin operasionalnya dari OJK. Busra menyebutkan, PT Bank Aceh saat ini menyiapkan izin operasi untuk konvensi dari konvensional ke syariah. OJK memberi waktu kepada Bank Aceh untuk mengurus izin operasionalnya.
Selain mengurus izin operasional syariah, kata dia, manajemen PT Bank Aceh juga mempersiapkan sumber daya guna mendukung operasional setelah dikonversi dari konvensional ke sistem syariah. "Begitu juga hubungan dengan Bank Indonesia dan perbankan lainnya, harus disesuaikan dengan sistem syariah. Hubungan selama ini kan konvensional," ungkap Busra Abdullah.
Busra Abdullah mengatakan, jika nanti PT Bank Aceh dikonversi dari sistem konvensional ke sistem syariah, maka akan menjadi bank pertama di Indonesia yang diubah sistem operasionalnya. "Konvensi ini juga untuk menyesuaikan operasional Bank Aceh dengan penerapan syariat Islam. Sedangkan dari sisi bisnisnya, konversi ke perbankan syariah ini juga menguntungkan," ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Bank Aceh Dermawan menegaskan pihaknya berkomitmen mengawasi agar operasional Bank Aceh berjalan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. "Jika nantinya Bank Aceh dikonversi dari sistem konvensional ke syariah, maka operasionalnya diharapkan berjalan seperti apa yang telah ditetapkan. Kami akan terus mengawasi operasionalnya," kata Dermawan.