REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Menteri Negara Singapura untuk luar negeri Muhd Maliki Osman mempertanyakan perubahan status Batam, Kepulauan Riau, dari Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam kunjungannya ke Kantor Wali Kota Batam, Rabu (3/8), Maliki Osman meminta penjelasan perbedaan antara KPBPB dan KEK, karena banyak pelaku usaha asal Negeri Singa itu yang bingung dengan perubahan regulasi. "Kami minta perincian dan dasar hukumnya supaya bisa disampaikan kepada pelaku usaha," ujar Maliki Osman dalam pertemuan terbatas, sebagaimana dirilis Pemkot Batam.
Dalam kesempatan itu, Maliki Osman berjanji untuk membuka peluang kerja sama lebih luas dan saling bermanfaat bagi Singapura dan Kota Batam. "Mari kita bersama mencari peluang dan meningkatkan potensi yang ada untuk kebaikan bersama," kata Maliki Osman.
Setidaknya, terdapat dua peluang kerja sama yang sudah terjalin dan bisa dipererat, yaitu bidang pariwisata dan investasi. Ia menyatakan pariwisata Batam merupakan daya tarik tersendiri bagi warga Singapura. Dalam setahun saja, tercatat satu juta wisatawan Negara Jiran yang berkunjung ke kota kepulauan itu.
"Selain itu, investasi terbesar Singapura ada di Batam," kata Maliki.
Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyambut baik kunjungan Menteri Senior Singapura.
Dia menyatakan kunjungan itu merupakan momentum bagus untuk mencari peluang dan menarik investasi lebih banyak di Batam. "Apabila ada masalah tolong beri tahu. Selama wewenang ada di Pemkot Batam, kami akan bantu selesaikan," ujarnya.