Selasa 02 Aug 2016 20:33 WIB

Penerimaan Cukai Turun, Industri Minta Pemerintah tidak Panik

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Industri mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tidak kembali menaikkan cukai pada tahun 2016. Kendati capaian penerimaan cukai tembakau pada paruh pertama 2016 baru mencapai 30,8 persen dari target APBNP 2016.

Hingga Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membukukan Rp 43,7 triliun dari penerimaan cukai hasil tembakau. Angka ini 27,26 persen lebih rendah dari capaian tahun lalu selama periode yang sama.  

Anjloknya penerimaan ini membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai mengambil ancang-ancang perubahan kebijakan cukai demi menutup target penerimaan negara tahun ini.

Dilansir sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan percepatan penyesuaian cukai hasil tembakau demi mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 1,79 triliun dalam APBNP 2016.

Pada tahun 2015, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau diumumkan pada bulan November 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

Diwawancara selepas diskusi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait rencana percepatan penyesuaian tarif cukai, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti menyatakan keberatan apabila cukai naik lagi tahun ini.

Masalahnya, kata Moefti, industri rokok dalam dua tahun ke belakang mengalami stagnan. "Produksi semester pertama di tahun ini sekitar 156 miliar batang, ini mengalami penurunan 5 persen di banding tahun lalu," katanya.

Jika cukai dipercepat dinaikan, tentu akan memberatkan industri. "Kondisi ini juga akan merusak cash flow," kata Moefti. Ia meminta pemerintah untuk mendukung industri rokok dalam kondisi penurunan ini.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa volume produksi hasil tembakau mengalami penurunan sebesar 4,8 persen menjadi 156 miliar batang pada semester pertama 2016.

Sebelumnya, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Suhardjo sudah terlebih dahulu memprotes rencana percepatan cukai ini. “Kalau dinaikan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun,” katanya di Jakarta, Selasa (2/8).

Suharjo mengakui saat ini pertumbuhan industri masih stagnan dan agak kendor. Kondisi ini merupakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement