Selasa 02 Aug 2016 08:05 WIB

Pelaku Industri Tunggu Realisasi Pembangunan Infrastruktur Produk Halal

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Produk Halal (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Produk Halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaku industri Indonesia menunggu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 32/2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) untuk mengembangkan industri halal.  Ketua Komite Timur Tengah dan OIC Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Mohammad Bawazeer mengatakan, infrastruktur hukum berupa aturan turunan UU JPH belum ada.

Ia mengungkapkan LPPOM MUI mendapat mandat sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi halal sampai peraturan pelaksana UU JPH terbentuk. Mandat itu tidak permanen. Sementara di sisi lain, ada calon lembaga sertifikasi lain yang juga siap.

''Pasar halal ini besar, sertifikasi halal tidak bisa ditangani satu institusi. Karena bebannya besar, sertifikasi halal jadi terkesan mahal. Padahal tidak,'' kata Bawazeer usai menghadiri Forum Industri Halal yang digelar Kadin bersama Halal Industry Development Center Malaysia (HDC), Senin (1/8).

Untuk mendukung pengembangan industri, kata dia, sebelumnya sudah ada rencana pembangunan kawasan industri halal. Menurutnya, konsep pembangunan kawasan tersebut sudah jelas dan teknologi mendukung. Perguruan tinggi juga sudah bersedia menyiapkan laboratoriumnya untuk mendukung sertifikasi.

Di era menteri perindustrian sebelumnya, sudah ada rencana pembuatan keputusan menteri terkait kawasan industri halal tapi belum terwujud. Komitmen pun sempat meliputi pembiayaannya.

''Memang harus begitu, sesuatu yang belum jelas harus diinisiasi pemerintah. Apalagi secara bisnis marginnya belum jelas, mana mungkin swasta mau. Karena produknya menyangkut hajat hidup rakyat,'' tutur Bawazeer.

Rencananya, kawasan industri yang akan dibentuk berlokasi di Kawasan Industri Jababeka. Kerena permulaan, yang dimanfaatkan adalah kawasan yang sudah laik dan memiliki infrastruktur.

Kadin akan bertemu dengan menteri perindustrian yang baru guna membahas kawasan tersebut. Dengan adanya kerja sama pembentukan kanal direktori halal, Kadin.eHalal.com dengan Malaysia, Kadin menilai semangat itu harus digugah. Apalagi, Malaysia sudah punya enam kawasan industri, sementara Indonesia belum punya satu pun. Kanal daring ini menunjukkan Malaysia sudah sedemikian maju, sementara Indonesia baru memulai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement