Senin 01 Aug 2016 19:16 WIB

Pemerintah Tangkap 29 Kapal Ikan Ilegal dalam Sebulan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang Juli 2016, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, TNI, dan Polri telah menangkap 29 kapal penangkap ikan ilegal yang kebanyakan berbendera asing. Penangkapannya juga dilakukan di sejumlah titik termasuk Perairan Natuna, Selat Malaka, dan Bitung, Sulawesi Utara. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, bersama dengan kapal sitaan lainnya, nantinya pemerintah bakal menenggelamkan 71 kapal pada perayaan kemerdekaan RI ke-71.

Penenggelaman kapal akan dilakukan di delapan titik, termasuk Sulawesi Utara, Maluku Utara, Natuna, Pontianak, Anambas, Batam, Belawan, dan lima kapal yang akan dijadikan monumen di Pangandaran, Jawa Barat. Yang berbeda dari penenggelaman kapal nanti adalah tidak ada lagi kapal yang bakal dibom untuk ditenggelamkan. Nantinya kapal hanya akan dibuka 'keran laut'-nya agar bisa tenggelam. Susi menyebut metode ini sudah disepakati dengan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian perlawanan terhadap pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

"Kami juga telah sepakat untuk menyebutnya sebagai kapal ikan asing (KIA). Tidak lagi menyebut negara asal kapal yang bersangkutan," kata Susi di kantornya, Jakarta, Senin (1/8).

Susi merinci, kapal-kapal patroli yang berhasil melakukan penangkapan kapal ilegal sepanjang Juli lalu di antaranya adalah Kapal Orca 01 milik KKP yang menangkap satu kapal ikan asing pada 29 Juli lalu, Kapal Orca 02 menangkap dua kapal ikan asing pada tanggal 27 Juli, dan Kapal Orca 03 menangkap 8 kapal ikan asing pada 24 Juli. Selain itu, Kapal Hiu pada 31 Juli menangkap 2 kapal ikan asing, Kapal hiu macan tutul 02 berhasil menangkap 2 kapal ikan asing, dan Kapal Napoleon 049 pada 31 Juli menangkap 1 kapal ikan Bahari Nusantara.  "Yang lima pertama wilayahnya Natuna. Keenam (kapal Napoleon) di Arafura," katanya.

Sementara itu, KP Baldewa 002 milik Polri pada 25 Juli menangkap dua kapal ikan asing di Anambas Natuna, sedangkan Kapal Anis Kembang yang juga milik Polri pada 12 Juli menangkap satu kapal ikan asing di Selat Malaka. Susi melanjutkan, ada juga Kapal Antareja milik Polri yang menangkap kapal ikan di Tobelo, Halmahera, kapal Anis Madu milik Polri menangkap kapal ikan ilegal di Tanjung Jagung Barat, Jambi, dan Kapal Hanoman 7011 milik Polri menangkap kapal ikan ilegal di Bawean, Jatim. Sedangkan KP Hiu 14 Bakamla menangkap dua kapal ikan asing di Natuna.

"Selain itu, pada 13 Juli Kapal Tedung Selar Bakamla tangkap di Perairan Bitung pada 31 Juli. Lalu KRI TNI AL, pada tanggal 12 Juli 2016, Wiratno tangkap dua kapal ikan asing di Natuna. Kelimabelas, KRI Sulu Pari 17 Juli tangkap 1 kapal ikan di Natuna. KRI Silas Papare TNI AL tangkap satu kapal ikan asing di Natuna. Total semua yang kami tangkap dati Bulan Juli saja adalah 29 kapal selama satu bulan Juli kemarin," kata Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement