REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Jokowi mengatakan, amnesti pajak ini merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh untuk menebus kesalahan agar diampuni oleh pemerintah.
Jokowi menyampaikan, wajib pajak harus memanfaatkan amnesti pajak karena pada 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran otomatis data perbankan secara internasional. Dengan pertukaran data tersebut, maka pemerintah dapat mengetahui siapa saja yang menyimpan uangnya di luar negeri tapi belum dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan pajak (SPT).
"Jadi, uang yang ada dimanapun akan terbuka. Pemerintah akan datangi semua. Gunakan kesempatan amnesti pajak ini," kata Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di JIExpo, Kemayoran, Senin (1/8).
Karena itu, ujar Jokowi, program amnesti pajak ini merupakan momentum yang tepat bagi semua masyarakat. Pemerintah, kata Jokowi, akan mengampuni sanksi-sanksi perpajakan para wajib pajak.
"Kalau punya dana atau aset di luar negeri sampaikan, dan bayar tebusannya. Tentunya juga lakukan repatriasi karena ini sangat penting untuk membangun negara," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan diberlakukannya AEoI, maka tidak ada lagi yang bisa merasa nyaman menyimpan uangnya di luar negeri atau negara-negara suaka pajak. Selama ini, kata dia, pemerintah kesulitan menelusuri data-data perbankan di luar negeri karena belum ada kesepakatan internasional mengenai pertukaran data.
"Kalau selama ini ada yang tenang-tenang saja menyembunyikan uangnya dimana-mana, hati-hati karena akan diberlakukan AEoI. Jadi kami tidak perlu meminta, info itu datang sendiri," kata Sri.