Jumat 29 Jul 2016 14:51 WIB

OJK: Izin Bancassurance Hanya Butuh 19 Hari

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dengan diterapkannya Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (Sprint), maka izin penerbitan produk asuransi yang ditawarkan bank (bancassurance) hanya membutuhkan waktu 19 hari dari sebelumnya 101 hari.

"Bahkan bisa lebih cepat (dari 19 hari), pertemuan, bahkan perusahaan keuangan juga bisa menelusuri (tracking) proses izin yang diajukan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam peluncuran Sprint di Jakarta, Jumat (29/7).

Muliaman menerangkan pemangkasan waktu perizinan melalui Sprint tidak akan hanya untuk produk bancassurance. Namun, ujarnya, Sprint akan dikembangkan untuk perizinan produk keuangan lainnya, seperti reksa dana dan izin Penawaran Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO).

"Kami akan perluas lagi untuk produk pasar modal dan lainnya, menggunakan sistem dan mekanisme yang sama dengan Sprint," ujarnya.

Bancassurance merupakan produk keuangan yang kini diandalkan perbankan untuk menambah pendapatan berbasis komisi (fee based income), selain pendapatan bunga. Bagi perusahaan asuransi, bancassurance juga menjadi pilar distribusi produk memanfaatkan luasnya penetrasi perbankan ke masyarakat.

Sebelum adanya Sprint, perizinan bancassurance diproses dengan mengajukan izin ke pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dan kemudian bank mengajukan izin ke pengawas perbankan yang juga di OJK. Melalui penerapan Sprint ini, kata Muliaman, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan dilakukan secara elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement