Selasa 26 Jul 2016 13:03 WIB

Setelah 8 Hari, Penerimaan Negara dari Amnesti Pajak Rp 23,7 Miliar

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah penerimaan negara yang masuk dari program amnesti pajak hingga Selasa (26/7) pagi atau hari ke-delapan mencapai Rp 23,7 miliar.

Juru Bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, jumlah penerimaan tersebut didapat dari uang tebusan deklarasi harta sebesar Rp 989 miliar. Sebanyak Rp 735 miliar merupakan deklarasi harta dalam negeri, sisanya deklarasi harta luar negeri.

"Itu data per pukul 10 pagi ini. Uang tebusan yang masuk Rp 23,7 miliar dari 82 surat pernyataan harta," kata Luky di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (26/7).

Luky mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari amnesti pajak mencapai Rp 165 triliun. Dia memprediksi jumlah peserta amnesti pajak akan meningkat drastis pada September dan Desember. Sebab, wajib pajak masih banyak yang sebatas mencari informasi pada bulan pertama diberlakukannya program ini.

Terkait repatriasi, Luky mengungkapkan belum ada wajib pajak yang menyatakan komitmen untuk membawa pulang dana-dananya dari luar negeri. "Ini program sangat menarik. Tapi, kita akui juga mereka (wajib pajak) masih hati-hati," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement