Senin 25 Jul 2016 19:10 WIB

JK Sebut Amnesti Pajak Selamatkan Uang Pengusaha

Red: Nur Aini
Wakil Presiden, Jusuf Kalla
Foto: Setkab.go.id
Wakil Presiden, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menyatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah salah satu solusi menyelamatkan uang pengusaha utamanya repatriasi dana kembali ke Indonesia.

"Program ini paling aman bagi bagi para pengusaha, baik usahanya di belakang hari, juga supaya tidak kena sanksi lebih besar di belakang hari apabila keterbukaan pajak ini dilaksanakan pada 2018," kata JK di kediaman pribadinya jalan H Bau Makassar, Senin (25/7).

Menurut dia, ada keinginan para pengusaha untuk mengetahui secara detail dari program tersebut. Sebab, luar biasa pengusaha baik di Jakarta, Surabaya, Medan dan kota besar lainnya sangat besar ingin tahu soal pengampunan pajak. "Ada keinginan untuk mengetahui detailnya, itu kan berarti mengharapkan kita sosialisasi dapat lebih meningkatkan keinginan para pengusaha untuk merealisasi itu," ujarnya.

Saat disinggung terkait manuver pemerintah Singapura menawarkan intesif ke Warga Negara Indonesia (WNI) seperti kemudahan kewarganegaraan membayarkan uang tebusan repatrasi sampai empat persen termasuk mempertahankan dana WNI dalam jumlah besar, kata JK, tidak ada urusan. "Kalau singapura itu tidak ada urusan. Karena dari Singapura sendiri, saya kira itu lebih banyak dilakukan oleh bank-bank peserta sendiri supaya jangan kehilangan likuditas," ungkap Ketua PMI Pusat ini.

Ia menyakini pemerintah Singapura seperti yang dijelaskan menterinya, punya aturan khusus yang dibuat. Hanya saja memang intesif berlaku dari pengusaha-pengusaha itu. Meski demikian, JK menegaskan tetap akan menjalankan Undang-Undang Tax Amnesty menyusul komitmen dunia guna membuka data informasi terkait soal perpajakan pada 2018 mendatang. "Nanti di 2018 tidak lagi bisa begitu, karena sudah terbuka semua. Kita akan bertindak keras bila ada datanya maka orangnya bisa ditangkap tentunya juga membayar denda," katanya.

Sebelumya, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak pada Selasa 28 Juni 2016. Undang-undang tersebut mewajibkan wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bagi usaha kecil menengah bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi. Wajib pajak usaha kecil menengah harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan diatas Rp 10 miliar dikenai dua persen.

Bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar dua persen berlaku Juli-September 2016, dan bila melaui batas itu priode Oktober-Desember 2016 dikenakan tiga persen. Sedangkan priode 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5 persen.

Kemudian bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif empat persen untuk periode Juli-September 2016, selanjutnya enam persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen periode Januari-Maret 2017.

Baca juga: Deputi PM Singapura Sebut Negaranya tak Jegal Tax Amnesty

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement