Selasa 19 Jul 2016 07:23 WIB

Peserta Amnesti Pajak Hanya akan Dikenali dengan Barcode

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Gambiir, Jakarta.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Gambiir, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengaktifkan setiap kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini sesuai arahan Presiden bahwa program tax amnesty harus berjalan dari Senin (18/7).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya memang sudah menjalankan program ini sesuai dengan arahan dari pemerintah. Bahkan seluruh KPP saat ini sudah bisa menerima wajib pajak yang akan ikut tax amensty.

"Tax amnesty ini harga mati. Ini saya tegaskan. Dan saya tegaskan semua Kanwil sudah siap khususnya yang di Jakarta," ujar Ken dalam konferensi pers, Senin (18/7).

Ken menjelaskan, dalam pelaksanaannya petugas di KPP tidak akan meminta sedikitpun bayaran kepada wajib pajak yang akan ikut pengampunan pajak. Untuk itu, dia meminta kepada petugas maupun wajib pajak agar bisa menjaga program ini berjalan baik dengan mengikuti semua prosedur yang telah disediakan.

Mengenai kerahasiaan data diri wajib pajak, Ken memastikan bahwa pihaknya akan merahasiakan penuh data wajib pajak yang ikut program ini.‎ Salah satu caranya adalah dengan penggunaan barcode pada saat melakukan pendaftaran amnesti pajak,

Sehingga semua yang mendaftar nantinya dapat barcode, baik pendaftaran dengan cara manual, online, atau softcopy, semuanya akan mendapatkan barcode.

"Jadi saat awal pengajuan mereka memang ada nama tapi setelah mengajukan akan dapat barcode masing-masing. ‎ Ini kalau ada main-main data hukumannya lima tahun penjara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement