Kamis 14 Jul 2016 09:44 WIB

OJK Terbitkan Ketentuan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya.

Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady mengatakan, ketentuan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah khususnya paket kebijakan jiild 5 dan 11 mengenai dana investasi real estate, serta sejalan dengan perkembangan investasi dalam instrumen reksa dana di Tanah Air yang terus menunjukkan pertumbuhan dari produk reksa dana dan nilai aktiva bersih (NAB).

"Jumlah produk reksa dana sampai Juni 2016 mencapai 1.228 dengan NAB sebesar Rp 309,44 triliun lebih tinggi dibanding posisi akhir tahun 2015 yaitu 1.091 produk dan NAB Rp 271,97 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).

Adapun penyempurnaan ketentuan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut:

1. Penambahan ketentuan terkait nama reksa dana. Nama reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib menggambarkan nama manager investasi, nama yang mencerminkan jenis reksa dana, dan denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain rupiah.

2. Penambahan jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi reksa dana berupa:

a. Efek bersifat utang atau efek ayariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek, efek beragun aset yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif dana investasi real estate yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dengan batasan pada setiap saat secara keseluruhan tidak lebih dari 15 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana.

b. Efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana pada setiap saat

c. Efek lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

3. Penambahan ketentuan terkait pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melalui pewarisan atau hibah

4. Perluasan sumber dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berasal dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan reksa dana, sehubungan dengan pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

5. Penambahan ketentuan terkait transaksi pengalihan dari unit penyertaan suatu reksa dana ke unit penyertaan reksa dana yang lain yang hanya dapat dilakukan antar reksa dana yang dikelola oleh manager investasi yang sama.

6. Penambahan ketentuan bahwa konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan unit penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada nasabah dapat disampaikan secara elektronik.

7. Perubahan mekanisme monitoring kesesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana oleh Bank Kustodian dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak investasi kolektif dan prospektus serta batasan investasi yang diatur dalam POJK ini, dimana bank kustodian tidak perlu menyampaikan surat teguran kepada manager investasi dalam hal ketidaksesuaian komposisi portofolio efek reksa dana yang terjadi bukan karena transaksi efek yang dilakukan oleh manager investasi (passive breach), misalnya karena pergerakan nilai pasar wajar portofolio efek atau karena adanya redemption.

8. Penambahan ketentuan terkait kerja sama manager investasi dengan pihak lain dalam melakukan penjualan efek reksa dana termasuk pihak lain yang memiliki sistem elektronik (fintech).

9. Simplifikasi dokumen yang disampaikan ke OJK pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana.

10. Penurunan pemenuhan minimum dana kelolaan reksa dana menjadi paling sedikit Rp 10 miliar  dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 90 hari bursa sejak efektif dan dana kelolaan bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks menjadi paling sedikit Rp 10 miliar dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 120 hari bursa sejak efektif.

11. Perubahan jangka waktu kewajiban manager investasi untuk mengelola portofolio efek menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus serta pemenuhan kebijakan investasi menjadi paling lambat 150  hari bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran reksa dana.

12. Penambahan ketentuan pembubaran reksa dana dalam hal manager investasi dicabut izin usahanya.

"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata Luthfy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement