REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan terdapat empat peraturan menteri keuangan yang akan diterbitkan sebagai peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak.
Menurut dia, empat peraturan Menkeu tersebut mencakup pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang. Meskipun peraturan turunan UU Pengampunan Pajak baru akan diterbitkan, namun Ken memastikan kebijakan tax amnesty telah berlaku sejak awal Juli 2016.
"Pemberlakuan per tanggal 1 Juli kemarin, tapi aturan pelaksanaannya menyusul, terbit besok," kata Ken saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/7).
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/6), menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU, meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan. Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana, di luar pidana pajak.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam. Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp 165 triliun yang berasal dari repatriasi modal Rp 2.000 triliun, dan deklarasi aset Rp 4.000 triliun para Wajib Pajak di luar negeri.