REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ikhsan Ingratubun mengatakan, kebijakan tax amnesty dapat memberikan manfaat usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, pemerintah harus segera membuat undang-undang, petunjuk teknis, sampai eksekusinya di kantor pajak.
"Tax amnesty ini hanya bisa disasar kepada usaha kecil dan menengah karena mereka sudah punya NPWP, sedangkan usaha mikro tidak punya NPWP," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Rabu (13/7).
Ikhsan menambahkan, pemerintah harus segera membuat petunjuk teknisnya agar usaha kecil dan menengah dapat segera mendaftarkan diri, dan mendapatkan tarif yang sesuai. Menurutnya, kalau bisa besarnya diskon tarif untuk usaha kecil dan menengah lebih rendah dari pengusaha besar.
"Dengan tax amnesty ini berarti pemerintah memandang pelaku usaha kecil dan menengah sebagai subjek, dan ini pasti bagus," kata Ikhsan.
Selain itu, tax amnesty tersebut juga dapat mempermudah usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan investor. Dengan demikian, usaha kecil dan menengah nasional dapat berdaya saing.