Kamis 30 Jun 2016 13:00 WIB

Bea Cukai Hibahkan 21.847 Kg Daging untuk Masyarakat

Daging sapi
Foto: pixabay
Daging sapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menghadapi Hari Raya Idul Fitri, konsumsi sejumlah kebutuhan pokok mengalami peningkatan, termasuk di antaranya konsumsi daging sapi. Mengatasi hal ini, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin terpenuhinya pasokan daging sapi untuk menjaga kestabilan stok di pasaran.

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah tersebut dan melaksanakan arahan Presiden, hari ini Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menghibahkan 21.847,22 kg daging sapi kepada fakir miskin di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kemenko PMK yaitu mengkoordinasikan pengelolaan semua bentuk bantuan sosial dan bantuan pangan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Daging sapi ini merupakan daging sapi asal Australia yang disita oleh Bea Cukai Tanjung Priok pada tanggal 30 dan 31 Mei 2016, dikarenakan PT SNJ dan PT ABU sebagai importir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan sebagaimana tertera pada lampiran III dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging, dan/atau olahan lainnya ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Di mana dalam importasi tersebut ditemukan produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk diimpor, yaitu berupa 14.400 kg frozen boneless beef trimmings, 5.596,5 kg beef offal 'a' neck bones, dan 1.850,72 kg bone in beef tendon.

Barang hasil penindakan ini merupakan barang yang termasuk larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar di pemberitahuan pabean, sehingga  ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN), yang selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006. Kemudian peruntukannya dapat dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement