REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ingin program tax amnesty atau pengampunan pajak dapat diberlakukan secepatnya atau sesuai jadwal yakni pada 1 Juli 2016. Ini supaya program pengampunan pajak benar-benar berjalan secara efektif.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah dalam hal ini Presiden sangat berharp DPR RI dapat segera mengirimkan dokumen UU Pengampunan Pajak yang telah disetujui dalam rapat paripurna.
"Kalau sudah masuk, Presiden tentu akan segera menandatanganinya agar bisa diterapkan per 1 Juli 2016," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/6).
Pramono mengatakan, program pengampunan pajak seperti yang tertuang dalam UU Pengampunan Pajak akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 - 31 Maret 2017. Karena itu, tegas Pramono, sangat penting bagi pemerintah untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut tepat waktu.
"Efektivitas menjadi penting," ujar Pramono.
(Baca juga: JK: Pengusaha Salah Pun Diampuni dengan Tax Amnesty)