REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menggenjot penjualan gasnya sampai ada kenaikan 5 persen. Direktur PGN Danny Praditya menjelaskan, hingga saat ini penjualan gas masih stabil menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) soal penurunan harga gas.
Ia juga menyebutkan, pihaknya tengah melanjutkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur gas yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Hanya saja, Danny menolak merinci lebih jauh soal ini, lantaran masih menunggu pembahasan internal perusahaan.
Infrastruktur kita ikutin jaringan gas APBN masih kita kerjain. Ada beberapa yang sedang kita siapkan tapi belum bisa kita rilis. Kami masih bangun sendiri-sendiri," kata Danny, Rabu (22/6).
Sampai saat ini PGN telah menyalurkan gas bumi ke lebih dari 116.400 pelanggan rumah tangga. Selain itu, 1.879 usaha kecil, mal, hotel, rumah sakit, restoran, hingga rumah makan, serta 1.576 industri berskala besar, dan pembangkit listrik.
Pelanggan PGN tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, sampai Papua.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menyebutkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan Perpres soal harga gas telah diteken Menteri ESDM. Beleid ini rencananya bakal efektif berlaku di industri mulai bulan ini.
Aturan turunan ini akan mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dengan adanya Perpres ini, diakui Wirat, penerimaan negara mengalami penurunan cukup besar. Meski demikian, multiplier effect yang ditimbulkannya, bisa mencapai 3 hingga 4 kali lipatnya. Industri pun dia yakini dapat tumbuh lebih cepat.
Ia menjelaskan, dalam beleid ini tak banyak yang bakal berbeda dari poin-poin yang sudah tertuang dalam Perpres Harga Gas sebelumnya. Dalam Permen ini nanti, lanjut Wiratmaja, pemerintah lebih menekankan pada perusahaan mana saja yang bakal mendapat harga gas sesuai dengan ketentuan dalam Perpres dan kontrak gas mana saja yang bakal terdampak.
Ia menambahkan, selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan pemerintah di tingkat hulu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan di level mid stream. Sehingga nantinya, harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah.