Rabu 22 Jun 2016 08:12 WIB

Satgas Waspada Investasi akan Dibentuk di Daerah

Red: Nur Aini
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Satuan Tugas Waspada Investasi yang tujuh kementerian/instansi akan membentuk tim satgas serupa di tingkat daerah untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi ini beranggotakan OJK bersama enam kementerian/instansi lainnya, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Tugas pokok Satgas Waspada Investasi daerah adalah melakukan inventarisasi kasus di daerah dan informasinya bisa dibagikan ke para regulator dan daerah lainnya karena harus diperhatikan banyaknya bentuk investasi ilegal yang melawan hukum," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad usai penandatanganan nota kesepakatan oleh tujuh kementerian dan instansi Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (21/6) malam.

Muliaman mengatakan Tim Satgas Waspada Investasi daerah diwakili oleh lembaga yang sama terhadap satgas di pusat. Satgas daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara kantor OJK regional dengan instansi atau dinas di pemerintah daerah terkait.

Menurut Muliaman, sejumlah kegiatan pengumpulan atau penggandaan uang (money game) sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dengan menyamar sebagai koperasi, multi level marketing (MLM) gadungan, sampai bisnis emas. Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi Daerah akan mempercepat penanganan dan pencegahan investasi bodong dengan mengerahkan penegak hukum dan regulator di daerah.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan segera menginstruksikan Kepolisian Daerah untuk berkoordinasi dengan OJK Regional, BKPM Daerah, dan Kejaksaan Tinggi untuk membantu pelaksanaan satgas daerah. "Tukar informasi di tingkat daerah ini penting agar penanganannya berjalan efektif. Kami lakukan upaya pencegahan (investasi ilegal) sampai ke daerah karena juga perlu adanya pengawasan dan sosialisasi," ujar Badrodin.

Menurut data dari Kejaksaan Agung hingga Juni 2016, ada 640 laporan masuk terkait investasi fiktif yang seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama di tengah fasilitas teknologi yang mumpuni. "Dengan kecanggihan teknologi, berbagai sarana bisa digunakan untuk memberikan iming-iming kepada masyarakat dengan sharing keuntungan besar, akhirnya korban tergiur. Ini yang harus dicegah oleh Satgas," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement