REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengusulkan pembentukan kawasan bebas pajak (tax haven) di Indonesia, bagi perusahaan nasional yang telah memiliki aktivitas bisnis di luar negeri.
"Ini sedang kita pikirkan untuk dibuat juga di Indonesia, karena kalau tetap ingin berbisnis di luar negeri, ya tidak apa-apa, tapi basisnya di Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).
Bambang mengatakan usulan ini lahir karena banyak perusahaan nasional yang saat ini memiliki basis usaha dan terdaftar di berbagai negara "tax haven" untuk mendapatkan kemudahan pajak.
Melalui pembentukan kawasan bebas pajak di Indonesia, menurut dia, perusahaan nasional bisa mendapatkan insentif yang serupa, meskipun secara resmi melakukan kegiatan usaha di dalam negeri.
Bambang mengatakan Indonesia bisa mencontoh wilayah Labuan di Malaysia yang tercatat sebagai salah satu kawasan "offshore financial centre" bagi beberapa perusahaan multinasional di Asia Tenggara.
"Labuan itu bagian dari Malaysia, tetapi karena merupakan basis aktivitas di luar negeri, maka perlakuan pajaknya berbeda, tidak sama dengan Malaysia. Padahal kebanyakan yang bermarkas disitu kebanyakan pengusaha dan perusahaan Malaysia," kata Bambang.
Bambang belum mau mengungkapkan model "tax haven" yang akan dibentuk nantinya, tetapi ia memastikan manfaat dari pembentukan kawasan bebas pajak ini akan besar bagi Indonesia.
Terkait inovasi dalam bidang perpajakan, Bambang menegaskan pemerintah akan fokus kepada penerapan pengampunan pajak terlebih dahulu agar ada perbaikan basis data pajak para WNI di luar negeri.
"Pembentukan 'tax haven' sudah dibahas di level atas, ini kita pertimbangkan dan nanti di'follow up'. Tapi, sekarang kita fokus dulu ke 'tax amnesty'," ujarnya.