Rabu 22 Jun 2016 07:21 WIB

BI Duga Uang Muka KPR di 40 Bank Lebihi Ketentuan

Red: Nur Aini
Cicilan KPR (Ilustrasi)
Foto: Google
Cicilan KPR (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia melaporkan sebanyak 40 bank yang memperoleh penyesuaian aturan rasio nilai kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) pada 2015, belum memanfaatkan pelonggaran tersebut. Akibatnya, uang muka kredit pemilikan rumah dari 40 bank tersebut disinyalir masih melebihi ketentuan sebesar 20 persen.

"Dari 81 bank yang eligible (layak) untuk memanfaatkan baru 41 yang bisa memanfaatkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Selasa (21/6).

Bank Sentral sudah dua kali melonggarkan LTV pada 2015 menjadi 80 persen. Sehingga uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) yang dibebankan kepada nasabah seharusnya 20 persen. Sejak pelonggaran awal di Juni 2015 tersebut, hingga April 2016, kata Filianingsih, baru tercapai peningkatan realisasi KPR sebesar Rp 21,2 triliun. Jumlah realisasi KPR tersebut berasal dari 41 bank yang menurut Filianingsih efektif memanfaatkan pelonggaran LTV. Sedangkan, kata dia, realisasi saluran KPR dari 40 bank lainnya, justru tercatat negatif.

Ke-81 bank yang memperoleh pelonggaran LTV tersebut memiliki kondisionalitas yakni rasio kredit bermasalah (Nonperforming Loan/NPL) KPR dan NPL total perbankan di bawah batas kesehatan baik sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni maksimum lima persen. Menurut dia, belum optimalnya pelonggaran LTV pada 2015 karena faktor lesunya ekonomi domestik yang membuat permintaan masyarakat lesu dan memicu terhambatnya pasokan kredit dari perbankan.

Berdasarkan kajian dan evaluasi BI, pelonggaran LTV pada 2015 memang lebih menahan pelambatan ekonomi agar tidak semakin dalam, bukan menggenjeot pertumbuhan. Untuk relaksasi LTV 2016 ini, Filianingsih berharap, nasabah dapat merespon positif penaikan LTV hingga 85 persen yang berarti uang muka berkurang menjadi 15 persen. Selain menyasar pemulihan permintaan dari masyarakat, BI juga ingin meningkatkan pasokan kredit bank dari kebijakan penaikan batas bawah Rasio Kredit terhadap Pendanaan (LFR) dari 78-92 persen menjadi 80-92 persen.

Perhitungan BI, pertumbuhan KPR dapat mencapai minimal 11,3 persen pada akhir tahun, dari 7,61 persen pada April 2016 ini. "Tambahan pertumbuhannya sekitar 3,65 persen hingga 6,65 persen," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement