Kamis 16 Jun 2016 22:20 WIB

ESDM Masih akan Desak DPR Beri Tambahan Subsidi Listrik

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas sedang melakukan perawatan rutin Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia Power di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat,Kamis (21/4). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan perawatan rutin Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia Power di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat,Kamis (21/4). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM masih akan mendesak Badan Anggaran DPR untuk memberikan kebijakan terkait alokasi subsidi listrik tahun ini. Keputusan untuk tidak menaikkan TDL yang dibarengi dengan permintaan agar tidak ada penambahan subsidi dinilai memberatkan pemerintah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan alokasi subsidi listrik ini pada akhirnya akan kembali mengikuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menegaskan, pencabutan subsidi tetap akan dibahas dengan posisi pemerintah saat ini masih menyempurnakan data kajian yang dilakukan bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan BPS.

"Aktual berdasarkan audit BPK. Sekarang subsidi tinggal 450 (VA) sama 900 (VA), sosial, bisnis kecil dan industri kecil. Lantas apa sudah tepat sasaran? Itu yang akan kita pastikan. Kita pakai data dari TNP2K," katanya.

Penambahan Subsidi Listrik tak Disetujui

Sebagai informasi, pelanggan untuk golongan 900 VA saat ini memperoleh subsidi listrik sebesar Rp 766 per kilo Watt hour (kWh). Subsidi ini membuat pelanggan hanya dikenai tarif sebesar Rp 586 per kWh dari tarif keekonomian yang berada di harga Rp 1.352 per kWh. Subsidi yang ditanggung pemerintah saat ini sebesar 56,5 persen dari beban listrik. Rencana awal, secara bertahap subsidi ini akan dihilangkan.

Tahap pertama pada pertengahan tahun ini, tarif listrik golongan 900 VA akan dinaikan 23 persen menjadi Rp 722 per kWh. Selang dua bulan berikutnya, pada Agustus 2016 tarif yang sebelumnya sudah naik akan kembali dipangkas subsidinya sehingga tarif merangkak ke harga Rp 890 per kWh.

Pada tahap ketiga, subsidi kembali dipangkas sebesar Rp 207 per kWh sehingga tarif listrik naik menjadi Rp 1.097 per kWh. Keempat, pada akhir tahun ini pemerintah akan mengurangi lagi sisa subsidi sebesar Rp 255 per kWh.

Pemerintah berhitung, subsidi listrik perlu ditambah Rp 20,65 triliun menjadi Rp 59,04 triliun apabila skenario pemeirntah untuk kenaikan tarif listrik 900 VA dimulai pada 1 Juli 2016 dan naik secara bertahap pada September 2016, November 2016, dan Januari 2017.

Sedangkan penambahan subsidi dari Rp 21,91 triliun menjadi Rp 60,3 triliun terjadi kalau pengurangan subsidi dilakukan secara bertahap pada 1 Agustus 2016, Oktober 2016, Desember 2016, dan Januari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement