REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menilai, biaya atau charge yang dikenakan saat penarikan tunai atau cash advance kartu kredit di teller bank atau mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) semestinya diturunkan. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik gesek tunai (gestun) kartu kredit semakin berkembang.
Saat ini, praktik gesek tunai di merchant marak dilakukan karena dikenakan biaya yang lebih murah dari tarik tunai di bank atau ATM. Biasanya, para pemilik toko yang memberikan jasa tersebut akan mengenakan biaya sebesar 2,4 hingga 2,7 persen untuk transaksi gestun ini.
Ketua ASPI Darmadi Sutanto mengatakan, saat ini rata-rata industri perbankan mengenakan charge sebesar 3-6 persen untuk penarikan tunai lewat kartu kredit.
"Sekarang banyak bank ngambil tunai masih dicharge empat persen, lima persen. Ya udah orang milih gestun. Makanya salah satu membunuh praktik ini yaitu dengan cara menurunkan ongkos cash advance kartu kredit,"ujar Darmadi Sutanto pada Republika.co.id, Rabu (15/6).
Menurut Darmadi, pihaknya telah memberikan saran ini kepada perbankan. Namun, hanya beberapa bank yang sudah menurunkan biayanya. Padahal cara ini dinilai lebih efektif untuk membasmi praktik gestun yang dapat menyebabkan pertumbuhan kartu kredit tidak sehat, serta dapat menaikkan risiko kredit macet (Nonperforming Loan/NPL).
Terkait dengan banyaknya iklan yang memberikan jasa gestun ini, menurut Darmadi pihaknya dan pihak terkait lainnya sudah menutup merchant yang memberikan jasa tersebut. Namun, hal ini harus terus dilakukan secara konsistem agar praktik ini tidak kembali menjamur.
"Makanya caranya ya ongkos cash advance dimurahin, tapi kan ASPI nggak bisa nyuruh semua bank jadi murah, hanya kasih saran," katanya.
Dari situs resmi masing-masing bank, biaya untuk cash advance atau penarikan tunai di BNI sebesar enam persen dari jumlah penarikan tunai. Untuk BCA, penarikan tunai untuk transaksi domestik dikenakan sebesar Rp 25 ribu per transaksi, sedangkan untuk transaksi internasional dikenakan biaya empat persen atau minimal Rp 40 ribu per transaksi.
Untuk Bank Mega dikenakan enam persen dari jumlah penarikan tunai minimal Rp 50 ribu. Untuk Bank Mandiri, mengenakan bunga cash advance sebesar 2,95 persen, sedangkan biaya cash advance sebesar enam persen dari jumlah pengambilan tunai atau Rp 50 ribu.