Senin 13 Jun 2016 17:48 WIB

Gula dari BUMN Hanya untuk Stabilisasi Harga

Red: Nur Aini
Pedagang saat menimbang gula pasir di Pasar palmerah, Jakarta.
Foto: dok. Republika
Pedagang saat menimbang gula pasir di Pasar palmerah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pergulaan Subiyono menegaskan gula dari jajaran pabrik di lingkungan BUMN hanya dijual untuk kepentingan stabilisasi harga, atau hanya keluar untuk operasi pasar.

"Gula produksi pabrik BUMN akan dijual dengan kerja sama pemerintah daerah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero dengan harga Rp11.750-Rp 12 ribu per kilogram, namun sebelumnya dijual terlebih dahulu ke Perum Bulog dengan harga Rp10.500 per kilogram," ucap Subiyono, dalam keterangan persnya, Senin (13/6).

Ia mengaku sudah bertemu dengan direksi Bulog, dan akan direalisasikan penjualan gula milik pabrik gula BUMN sebanyak 11.200 ton ke Bulog dengan harga Rp 10.500 per kilogram. Sehingga, kata Subiyono, setelah digelontorkan dalam operasi pasar harga bisa turun ke level Rp 12 ribu-Rp12.500 per kilogram, dan semuanya harus bertujuan untuk stabilisasi harga. "Jadi perlu saya tegaskan bahwa kami tidak menjual gula ke pedagang yang bisa memainkan harga, tapi ke Perum Bulog yang memang sudah ditugasi untuk melakukan stabilisasi harga," katanya.

Subiyono mengaku, dalam situasi seperti saat ini pihaknya bisa saja mengambil keuntungan yang besar jika menjual harga gula Rp 13.500 per kilogram, sebab sejumlah pedagang juga terus menawar dan mendesak untuk membeli gula produksi BUMN. "Kami tidak akan menjualnya satu kilogram pun, dan gula produksi kami hanya untuk operasi pasar dan dalam pekan akan kami keluarkan dari gudang untuk dijual ke Bulog," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Perencanaan Pengembangan PTPN X M Sulton mengatakan produksi di pabrik gula (PG) BUMN saat ini terdiri atas dua bagian, yakni milik PG dan gula milik petani.

"Porsinya sekitar 30 persen gula milik PG dan 70 persen gula milik petani. Skema ini merupakan wujud dari sistem bagi hasil antara PG dan petani dimana PG menggilingkan tebu milik petani," katanya.

Sulton menjelaskan, untuk gula yang menjadi bagian petani menjadi hak milik sepenuhnya petani, sehingga PG BUMN tidak bisa mengintervensi kemana dan pada tingkat harga berapa petani akan menjual gulanya.

"Di beberapa lokasi, pedagang membeli gula milik petani di atas Rp 13.250 per kilogram, sehingga harga di tingkat konsumen pasti lebih mahal lagi," ujarnya. Padahal, kata Sulton, sebelum Ramadhan telah disepakati pedagang gula tidak akan membeli gula petani di atas harga Rp 12 ribu per kilogram, namun komitmen itu banyak yang tidak ditaati oleh pedagang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement