REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyambut baik dorongan Bank Indonesia (BI) terkait pemberantasan praktik gesek tunai (gestun). Nasabah disarankan menggunakan layanan yang sudah disediakan perbankan.
Direktur Konsumer BRI Sis Apik Wijayanto merespons baik rencana BI untuk menertibkan pedagang (merchant) yang melakukan gestun. Sebab, kartu kredit diberikan bank sebagai bentuk kepercayaan terhadap konsumen.
Bank menyediakan dan mencatat layanan tarik tunai di mesin ATM menggunakan kartu kredit dengan batas sebesar 40 persen dari batas transaksi. Tetapi, bila penarikan tunai, dilakukan di pedagang (merchant), maka mereka yang seharusnya untuk hanya melayani pembelian barang menjadi salah fungsi.
"Bagi bank ini bisa menimbulkan peluang peningkatan kredit macet. Sebab, pengambilan tunai yang tidak terkontrol. Tidak seperti pengambilan tunai melalui ATM atau teller," ujar Sis kepada Republika di Jakarta, Ahad (12/6). Sis mengaku belum mengetahui jumlah pedagang rekanan BRI yang ditertibkan terkait praktik gestun.
Menurut Sis, pengajuan pedagang rekanan BRI juga diseleksi. Imbauan kepada konsumen dan penjual, lanjut Sis, pasti dilakukan BRI.
Selain seleksi yang telah dilakukan, BRI juga mengadakan pembinaan dan pengawasan atas penjual. Bagi nasabah, BRI mengimbau agar melakukan tarik tunai melalui ATM atau teller dengan biaya yang lebih murah. Sis menyebut saat ini kartu kredit BRI yang beredar berjumlah sekitar 970 ribu kartu.
Direktur Konsumer BCA Henry Koenaifi menyatakan memang sudah dua tahun ini BI beker jasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mencoba membasmi praktik gesek tunai. Sejauh ini Henry menilai hasilnya bagus dan berhasil menghentikan banyak praktik gesek tunai.
Soal ada tidaknya pedagang rekanan BCA yang terkena penertiban, Henry menyatakan pasti ada. "Pastilah. Semua ada," kata Henry.
BI terus mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Salah satu langkah yang ditempuh, adalah dengan mendorong pemberantasan transaksi gestun.
Untuk itu, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan AKKI bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gestun. Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2016 lalu bertempat di Bank Indonesia.
BI menilai praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Menurut BI, gestun juga sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan kartu kredit yaitu sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit tunai.