REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti temuan pemborosan anggaran di Kementerian Keuangan. Adanya dugaan pemborosan anggaran tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Barang dan Belanja Modal pada Sekretariat Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun 2013-2014.
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate mengatakan, BPK dapat meneruskan penemuan tersebut ke aparat penegak hukum.
"BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan ini. Untuk investigasi awal, BPK bisa menggandeng Kepolisian atau Kejaksaan," katanya, Kamis (9/6) malam.
Sebenarnya, hasil audit BPK terhadap perbelanjaan Kemenkeu tersebut telah disampaikan kepada anggota DPR periode 2009-2014. Namun, temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti dan dicek kembali.
"Ini harus dicek lagi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana. Harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir menegaskan, temuan BPK tersebut merupakan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran. Karena itu, ia meminta Kemenkeu melakukan koreksi atas temuan itu.
"Jika tidak dilakukan koreksi maka dapat menjadi urusan hukum," ucapnya.
Ihwal pemborosan anggaran di Kemenkeu ini awalnya diungkapkan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Berdasarkan laporan BPK, kata Ucok, ditemukan banyak hal yang tak wajar.
Contohnya adalah ditemukannya pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar. Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35,15 miliar.
BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesififasi kontrak sebesar Rp 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,32 miliar. Selanjutnya juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp 8 miliar.
"Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul modus modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut," ujar Uchok melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6).