REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memaparkan anggaran belanjanya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2016 yang isinya kementerian dan lembaga (K/L) menghemat belanja dalam APBNP 2016. Mengikuti instruksi tersebut, Kemenkeu pun kemudian melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 1,467 triliun.
"Kami akan fokus penghematan sesuai di perjalanan dinas, anggaran diblokir, belanja modal yg belum dilelang. Belanja operasional lainnya seperti seminar konsinyering dan rakor," kata Bambang, di gedung DPR, Kamis (9/6).
Dengan pemotongan ini, maka anggaran Kemenkeu yang semula berada di angka Rp 39,8 triliun turun menjadi Rp 38,07 triliun pada APBNP 2016. Bambang menyebut, angka Rp 38,07 triliun ini selain dari pemotongan telah ditambah dari reward dari pemerintah sebesar Rp 158 miliar, karena memiliki serapan yang baik pada APBN 2014.
Dengan pemangkasan anggaran di Kemenkeu pada APBNP 2016, maka pagu anggaran di setiap direktorat ikut berubah. Untuk sekretariat jenderal menjadi Rp 14,4 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 104,2 miliar, Ditjen Anggaran Rp 141,3 miliar, Ditjen Pajak Rp 7,46 triliun, Ditjen Bea dan Cukai Rp 3,27 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 126 miliar.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 107,4 miliar, Ditjen Perbendaharaan sebesar Rp 10,9 triliun, Ditjen Kekayaan Negara sebesar 580,18 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Rp 676 miliar dan Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 224,64 miliar.
"Kenapa Ditjen Perbendaharaan itu tinggi, karena BLU (badan layanan umum) pengelola dana sawit di bawah Dirjen Perbendaharaan sebanyak Rp 9 triliun," ucap Bambang.