Selasa 31 May 2016 06:51 WIB

Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus untuk Migas Laut Dalam

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kilang minyak
Foto: VOA
Kilang minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur tentang pemanfaatan minyak dan gas bumi (migas) yang diambil dari laut dalam atau deep water. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa potensi migas Indonesia termasuk di laut dalam cukup besar. Namun kepastiannya belum diketahui karena kegiatan eksplorasinya masih minim. Pembuatan regulasi yang khusus mengatur tentang pemanfaatan migas laut dalam akan memberikan dorongan bagi investor untuk menggarap potensi yang ada.

“Kita lagi dalam proses mempersiapkan regulasi khusus untuk laut dalam supaya bisa atraktif dengan negara-negara lain. Sekarang kita masih kalah atraktif,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja usai penutupan acara The 40th IPA Convention and Exhibiton 2016, belum lama ini.

Dia menjelaskan, potensi laut dalam Indonesia kurang menarik lantaran prosentase pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) untuk KKKS masih kalah dibandingkan negara lainnya, antara lain Meksiko. Padahal, resiko yang harus ditanggung investor relatif tinggi.

Return-nya harus cukup tinggi karena resikonya cukup tinggi. (IRR harus) di atas 20 persen. Kita masih jauh di bawah,” katanya.

Wiratmaja melanjutkan, di negara-negara lain yang memberikan IRR relatif tinggi kepada KKKS, perkembangan laut dalamnya lebih bagus dibandingkan Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement