Selasa 31 May 2016 06:12 WIB

Paket Kebijakan Dinilai Menahan Dampak Perlambatan Ekonomi Global

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-12 di depan petinggi media di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4).Republika/Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-12 di depan petinggi media di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4).Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah dinilai bisa menahan dampak pelemahan global.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Eddy Putra Irawady menjelaskan, ekonomi global yang tidak menentu pada 2015‎ masih akan dirasakan pada 2016. Hal ini membuat pemerintah harus membuat kebijakan yang bisa menumbuhkan perekonomian dalam negeri. Jika tidak ada paket kebijakan ekonomi, perlambatan ekonomi nasional bisa semakin parah.

"Ini sebagai bamper, kalau tidak ada (pertumbuhan perekonomian Indonesia) bisa terjerumus," ujar Eddy, di Jakarta, Senin (30/5).

Dia mengatakan, dengan 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan, banyak pertumbuhan industri yang cukup terasa. Eddy menyebut saat ini terdapat industri otomotif dalam negeri yang berani membuat model kendaraan baru meski kondisi ekonomi global belum menentu. Selain itu industri farmasi pun berani masuk.

Meski demikian, Eddy menyebut bahwa masih ada persoalan mengeni petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang belum diselesaikan semua kementerian dan lembaga (K/L). Persoalan ini kemudian menghambat regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Kemenko, kata dia, saat ini tengah melakukan evaluasi atas regulasi di K/L yang belum sejalan dengan 12 paket kebijakan ekonomi. Dalam waktu dekat, Kemenko akan memanggil K/L terkait untuk melakukan koordinasi dalam memperbaiki dan menunjang regulasi utama.

Eddy menjelaskan, ke depan saat investor akan melakukan investasi, mereka tidak harus menyelesaikan izin. Namun akan ada standar yang harus dipakai oleh investor tersebut.

"Ini kita sudah mulai. Ini akan kita jaga agar bisa berjalan lebih baik," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement