Ahad 29 May 2016 12:50 WIB

Menkeu Berencana Seleksi Manajemen Investasi Tax Amnesty

Red: M Akbar
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berencana menyeleksi manajemen investasi dan perbankan yang direncanakan menampung dana repatriasi dari tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Ya pokoknya nanti kita seleksi dengan baik, perbankan dan manajemen investasinya," kata Bambang seusai mengikuti lari santai sekaligus mensosialisasikan kampanye layanan pajak e-Filing dan e-Biling di kawasan Thamrin, Jakarta, Ahad (29/5).

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan tarif yang tebusan dalam tax amnesty. "Tunggu pembahasan di DPR selesai," kata Menkeu.

Seperti diketahui, pemerintah menepatkan tarif uang tebusan dalam tax amnesty menjadi dua tahap dikarenakan perkiraan jangka waktu hanya dari Juni hingga akhir Desember 2016.

Untuk tiga bulan pertama tarif 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen untuk deklarasi sedangkan tiga bulan berikutnya tarif 3 persen untuk repatriasi dan 6 persen untuk deklarasi.

Ia juga menyatakan persiapan di lapangan terkait "tax amnesty" sudah bagus dan tinggal menunggu pengesahan Undang-Undang-nya.

"Tinggal Undang-Undang saja, persiapan di lapangan sudah diuji coba berkali-kali, sistem sudah dicek, dan sudah saya test juga," ujar Menkeu.

Sebelumnya, Menkeu menuturkan bahwa pada tahap awal dana repatriasi tersebut masuk melalui bank. Terkait dengan bank-bank milik pemerintah yang akan ditunjuk untuk bekerja sama dengan manajamen investasi, Bambang mengatakan bank-bank tersebut akan ikut serta. "Pasti ikutlah," ucap Bambang.

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp 4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp 1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp 160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement