Jumat 27 May 2016 22:01 WIB

Menkeu: Pencairan Gaji 13-14 Sesuai Kondisi Keuangan

Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menkeu Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil tahun 2016 akan dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan negara.

"Kita atur yang terbaik, tapi kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara," kata Bambang di Jakarta, Jumat (27/5). Pernyataan Bambang tersebut untuk menanggapi permintaan Menteri PAN dan RB yang menginginkan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dilakukan bersamaan pada akhir Juni 2016.

Namun, Bambang memberikan sinyal bahwa pencairan gaji tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan, karena manfaat dari pemberian gaji tersebut yang berbeda.

"Kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara. Kita ingin membantu pegawai negeri tapi aman juga (situasinya) buat keuangan negara," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil tahun 2016 mencapai Rp 8 triliun. "Kebutuhannya sekitar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun," kata Askolani di Jakarta, Rabu (25/5).

Askolani menegaskan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tidak akan dilakukan secara bersamaan karena kedua insentif tersebut memiliki manfaat yang berbeda. "Kemungkinan tidak berbarengan, mungkin nanti ada jeda, karena kalau ke-14 untuk THR, yang ke-13 untuk pendidikan," katanya.

Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan ke-14 untuk meningkatkan kinerja sekaligus mendorong kesejahteraan aparatur sipil negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement