Selasa 24 May 2016 18:25 WIB

Pembinaan UMKM Diminta Dimasukkan ke Undang-Undang

Rep: c37/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat di Jakarta, Selasa (17/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat di Jakarta, Selasa (17/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meminta pembinaan sektor UMKM dimasukkan ke dalam undang-undang. Dengan begitu, pemerintah diharapkan lebih berpihak dalam sektor usaha ini.

Ketua Umum Asosiasi UMKM, Ikhsan Ingratubun menjelaskan, saat ini belum ada pembinaan dari pemerintah untuk sektor UMKM. Padahal diperlukan pembinaan khusus, tidak hanya sekedar memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Pemerintah cuma ngasih KUR, lalu wajib bayar,” ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Selasa (24/5).

Menurut Ikhsan, pihaknya saat ini hanya sebatas dipanggil saja jika ada yang membutuhkan pembinaan. Namun, pemerintah tidak secara khusus menjadikan asosiasi sebagai pembina pelaku UMKM. Padahal menurutnya, asosiasi yang terdiri dari pengusaha-pengusaha UMKM dinilai mampu mengajarkan dan membina.

“Belum ada kerjasama pembinaan dengan asosiasi. Masih sebatas dipanggil. Kalau sudah masuk undang-undang kan bagus,” katanya.

Hal ini dilakukan, kata Ikhsan, karena wirausaha mudah di Indonesia tidak tumbuh, meski suku bunga Kredit Usaha Rakyat kini sudah menjadi 9 persen. Berdasarkan penelitian yang dilakukan akhir-akhir ini, lanjut Ikhsan, pertumbuhan wirausaha di Indonesia minus 5 persen, atau tidak ada pertumbuhan.  

“Makanya kan hanya sekitar di bawah 2 persen orang mau berusaha di Indonesia. Kalau di singapura itu 7 persen. Nah, karena pola regulasi itu satu sisi. Cuma KUR saja,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement